REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Abdul Fatah Idris mengatakan hukuman mati diperbolehkan jika bermanfaat untuk masyarakat umum.
"Ditinjau dari hukum Islam, tujuan hukum untuk terciptanya kemaslahatan atau kemanfaatan umum. Jika hukuman mati dinilai lebih bermanfaat, maka Islam juga mendukung," katanya di Semarang, Jumat (6/3).
Berkaitan dengan hukuman mati yang akan diterapkan kepada dua terpidana kasus narkotika asal Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam waktu dekat, ia mengatakan langkah itu sudah benar.
"Presiden yang berwenang memberi grasi mungkin menilai hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat umum. Maka putusan hukum sah untuk dijalankan," tambah Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang itu.
Senada diungkapkan Ketua Jurusan Jinayah Siyasah (hukum pidana dan politik Islam) Fakultas Syariah UIN Walisongo, Mohammad Solek. Ia mengatakan kasus narkoba dalam Islam hampir sama dengan pembunuhan.
Jika keluarga korban penyalahgunaan narkoba tidak memaafkan pelaku, kata dia, pelaku akan "diqishas" atau dihukum mati, tetapi jika keluarga korban memaafkan maka pelaku bisa lepas dari hukuman mati.
"Presiden Republik Indonesia, mewakili masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika sudah menyatakan tidak memberi ampunan kepada pengedar. Maka hukuman mati bisa dijalankan," jelasnya.