Jumat 06 Mar 2015 19:10 WIB
Golkar Pecah

DPD Kota Surakarta Wait and See Soal Dualisme

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Golkar Kota Surakarta, Atik Wahyuningsih menyatakan dirinya masih bersikap wait and see terkait dualisme kepengurusan di tingkat elit partai tersebut.

Atik menyatakan saat ini dinamika di tataran elit masih berjalan. Oleh karena itu dirinya tidak mau tergesa gesa untuk mengambil sikap terkait kisruh yang ada. Ia akan mencermati dengan seksama proses hukum yang ada.

"Intinya kalau sudah ada putusan hukum yang tetap baru kami bersikap," ujarnya, Jumat (6/3).

Ia melanjutkan sejauh ini terkait kisruh yang ada di tataran elit Golkar belumlah berdampak signifikan bagi Golkar Kota Surakarta. Atik menyatakan saat ini kepengurusan yang ada masih solid meski ada peristiwa ini.

"Yang penting harapan kami kisruh bisa selesai sebelum momentum Pilkada," katanya.

Sebelumnya Sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement