Jumat 06 Mar 2015 06:00 WIB

Masyarakat Diminta tak Takut Lapor Indikasi Korupsi

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Masyarakat diminta tidak takut melaporkan indikasi korupsi yang terjadi di berbagai instansi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Thoeseng TT Asang di Palangka Raya, Jumat (6/3).

"Bila ada tindakan yang dilakukan petugas pelayanan publkik mengarah pada tindakan korupsi segera laporkan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat dan kirim ke nomor 08115411277," katanya.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan rencana meneliti kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya seperti dilaporkan masyarakat sebelumnya.

Dia mengatakan, indikasi tindak korupsi bisa saja terjadi kapan dan di mana saja, termasuk di instansi pemerintah seperti BPN yang sekarang menjadi sasaran Ombudsman Perwakilan Provinsi yang dijuluki "Bumi Tambun Bungai" tersebut.

"BPN Palangka Raya memang menjadi salah satu sasaran kami untuk mencegah praktik pungutan liar yang mengurus kepemilikan atas tanah. Semua itu kami lakukan atas laporan masyarakat," kata Thoeseng TT Asang.

Masyarakat mengaku petugas meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah. Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menemukan pegawai BPN Palangka Raya menentukan "tarif" terkait pembuatan sertifikat tanah di daerah itu.

"Setelah adanya laporan dari masyarakat, saya langsung menugaskan tim investigasi untuk memastikannya. Ternyata memang ada," katanya dan menambahkan bahwa "tarif" yang ditentukan oknum petugas BPN tersebut sebesar Rp2,5 juta ketika sertifikat selesai.

Dia menyatakan sudah membuat rekomendasi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum BPN dengan bukti lengkap, yang nantinya akan diserahkan langsung kepada pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalteng untuk ditindaklanjuti.

Dia berharap Kanwil BPN dapat mengambil tindakkan tegas terhadap oknum BPN yang diduga melakukan pungutan dalam melayani masyarakat mengurus sertifikat tanah, dan sekaligus memberi sanksi bila terbukti bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement