REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram mendukung penuh tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah masuk dalam prolegnas DPR RI periode 2014-2019. Hal tersebut sejalan dengan pemerintah Kota Mataram yang sudah mempunyai peraturan daerah tentang pengendalian miras.
"Pemerintah sangat mendukung itu. Saya kira semangatnya sama antara RUU Minol dengan perda tentang pengendalian miras," ujar Wakil Walikota Mohan Roliskana kepada Republika, Kamis (5/3).
Sebelum RUU Minol dibicarakan, menurutnya, pihaknya sudah membahas peraturan daerah tentang pengendalian peredaran miras di Kota Mataram bersama DPRD. Dan sudah rampung.
Namun, ia menuturkan, pihaknya bersama provinsi secara teknis tengah merevisi beberapa pasal dalam perda tersebut. Pasalnya, perda harus diintegrasikan dengan kebijakan yang dikeluarkan kementerian perdagangan beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa hal yang perlu diintegrasikan karena terkait dengan kementerian perdagangan. Soal penetapan pasal," katanya.
Ia menuturkan, revisi pasal dalam perda tersebut tidak mengubah secara subtansi. Sehingga, isi tetap sama tentang pembatasan kelas minuman dan tempat penjualannya.
"Tinggal menunggu tanggal dan turunan dari perda tersebut adalah peraturan walikota," katanya.