Kamis 05 Mar 2015 21:52 WIB

Jika PK, KPK Hanya Ingin Tutup Celah Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas usulan mantan komisioner dan pejabat struktural KPK untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Komisioner akan memutuskannya dalam rapat pimpinan.

"Usulan itu (PK) baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan (rapim) yang akan melibatkan biro hukum, dan tim lain untuk membahasnya. Rencananya rapat pimpinan tersebut kita gelar besok," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Kamis (5/3).

Menurutnya, usulan upaya PK akan dipertimbangkan. Kalaupun nanti diputuskan untuk melakukan PK, kata Johan, hal itu hanya untuk mengantisipasi dan menutup celah terjadinya gelombang praperadilan oleh para tersangka. Bukan untuk kembali menangani kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Kalau soal pelimpahan kan sudah dilakukan, artinya KPK tidak menangani kasus BG saat ini. Sementara kalau kami akan PK, untuk membetulkan atau menutup celah agar praperadilan tentang penetapan tersangka tidak dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Kemarin, pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan semua mantan komisioner dan pejabat struktural dari periode jilid I. Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh alumni lembaga antikorupsi itu sepakat mengusulkan agar pimpinan mengajukan PK atas hasil putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Semua (alumni) sudah setuju, semua hadirin mengusulkan PK. Tapi putusan ada di pimpinan, mereka yang akan memutuskan," kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Dia mengatakan, meski KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pimpinan KPK tidak boleh melepaskan begitu saja. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi dengan Korps Adhyaksa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement