REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Yayasan AR Rahman Plaju Palembang, Sumatera Selatan, melakukan rehabilitasi pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah itu melalui penekanan perubahan perilaku serta pendekatan spiritual agama.
Melalui pendekatan tersebut dilakukan sejumah kegiatan yang melatih interaksi sosial pasien agar tidak terjerumus kembali mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), kata pengurus sekaligus pembimbing Yayasan AR Rahman, Novrizal di Palembang, Kamis (5/3).
Ketika ditemui di Yayasan AR Rahman kawasan Desa Tegalbinangun Plaju, Novrisal menjelaskan, panti rehabilitasi narkoba itu saat ini kebanyakan penghuninya kalangan remaja usia produktif mulai dari pelajar hingga mahasiswa, sebagian besar dinominasi kalangan usia 15 hingga 25 tahun.
Sementara, pantauan di panti rehabilitasi narkoba AR Rahman Plaju sekarang ini membina 30 orang terdiri atas 29 orang laki-laki dan satu perempuan sebagian besar adalah pecandu narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Novrizal, pembimbing panti lebih menekankan perubahan perilaku pasien melalui pendekatan konseling dan terapi bertujuan melatih kembali kepekaan syaraf, dan kemudian dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari seperti mencuci dan menjemur pakaian serta membersihkan tempat mandi.
Selanjutnya, pendekatan spritual melalui kegiatan agama tidak kalah pentingnya, para pasien dibina melalui aktivitas keagamaan, seperti shalat lima waktu berjamaah dan mengaji, atau membaca Al-Quran agar mengembalikan kesadaran mereka soal agama.
Menurut dia, pertama kalinya para pencandu kebanyakan tidak menyadari kalau diri mereka ada masalah, keinginan untuk berubah masih bimbang dan disitulah peran pembimbing untuk membantu mereka.
Sementara, kata dia, bentuk dukungan keluarga seperti menerima kondisi pasien sebagai mantan pengguna narkoba menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pemulihan, agar nantinya merasa diterima di lingkungan keluarga maupun sosial kemasyarakatan dalam menumbuhkan kepercayaan diri pasien, sehingga tidak kembali menggunakan narkoba.