REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum bersedia melayani permohonan perpanjangan izin kafe yang berfasilitas tempat hiburan karaoke karena banyak yang melakukan pelanggaran.
"Selama ini, pemilik kafe berfasilitas karaoke justru bisnis utamanya bukan kafe, melainkan hiburan karaoke," kata Kepala BPPT Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Kamis.
Padahal, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 12/2011 tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotik, Kelab Malam dan PUB pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa hiburan karaoke merupakan fasilitas dari usaha restoran/rumah makan termasuk restoran pada hotel.
Sementara pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan karaoke dilarang melanggar kesusilaan, melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban serta menempatkan usaha karaoke dalam kamar-kamar atau bilik-bilik.
Kenyataan di lapangan, kata dia, fasilitas karaokenya tersedia bilik-bilik atau kamar-kamar.
Ia menegaskan, bersedia melakukan perpanjangan izin sepanjang sesuai aturan.
Pemilik kafe ketika mengurus perizinan, kata dia, memang tidak menyediakan bilik-bilik atau kamar-kamar karena petugas juga terlebih melakukan survei lokasi.
Untuk memastikan tempat usahanya sesuai pengajuan izin, kata dia, khusus untuk izin kafe, rumah makan, dan restoran terlebih dahulu dilakukan survei.
Dari 14 kafe yang mengurus izin sebelumnya, tercatat tiga kafe tutup dan hanya masih berlaku hanya tiga kafe, selebihnya sudah harus melakukan perpanjangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Abdul Halil mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan razia minuman keras di kafe yang ada di Kudus karena perda di Kudus "0" persen.
Selain itu, kata dia, Satpol juga akan melakukan operasi soal kepemilikan dokumen perizinan tempat usaha kafe yang dilengkapi dengan hiburan karaoke.
Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Sururi Mujib mendesak, Satpol PP Kudus menertibkan kafe yang dilengkapi hiburan karaoke yang jelas-jelas melanggar.
Sementara penertiban yang ditunjukkan selama ini, kata dia, baru penertiban PKL yang selama ini hanya melanggar tempat untuk berjualan dengan penghasilan setiap harinya tidak terlalu besar.
"Jika perlu izin tempat usaha kafe yang disalahgunakan untuk karaoke dibekukan saja jika terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.