Kamis 05 Mar 2015 20:03 WIB

Menteri Susi Tegaskan Tetap Larang Nelayan Gunakan Cantrang

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang (sejenis pukat harimau).

Hal tersebut disampaikan oleh Susi menanggapi unjuk rasa di beberapa daerah di Jawa Tengah, yang menolak Permen tersebut. Ia menegaskan, terkait dengan aturan alat tangkap ini, pihaknya telah memberikan otoritas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan penjelasannya, Permen nomor 2 tahun 2015 akan tetap berlalu di seluruh perairan di Indonesia. Hanya saja, khusus untuk di Jawa Tengah, cantrang masih boleh digunakan khusus untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 GT dan di dalam zona 12 mil dari pesisir.

"Selebihnya, ditangkap. Saya sudah serahkan semuanya ke Pemda. Bagaimana mereka mengatur, itu Pemda. Yang jelas di atas 12 mil itu adalah kewenangan Pemerintah pusat. Dan saya tidak akan cabut," jelasnya, Kamis (5/3).

Terkait dengan demonstrasi yang berakhir ricuh pada awal pekan ini, Susi pun tidak mau menanggapi terlalu jauh. Susi menyatakan tidak akan membebaskan nelayan yang terbukti melakukan tindak kekerasan pada polisi.

"Kalau saya bebaskan, saya tidak tahu hukum berarti," ucapnya.

Untuk itu, Susi meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut siapa oknum yang memrovokasi massa. Sebelumnya, demo larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik oleh ribuan nelayan Kabupaten Batang, Selasa (3/3), Jawa Tengah berakhir ricuh.

Ribuan nelayan yang memprotes Peraturan Menteri (Permen) SUsi Pujiastuti ini memblokir Jalan Sudirman atau jalur pantura Jawa Tengah, di kota Batang.

Tak hanya itu, para nelayan yang tidak puas dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini juga membakar ban di tengah jalan.

Tak pelak, arus laluluntas di jalur pantura Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan lunpuh total dalam beberapa jam.

Akibatnya, aparat Kepolisian Resort (Polres) Batang terpaka membubarkan aksi  para nelayan Batang ini dengan menggunakan gas air mata.

Sementara para nelayan membalas tindakan aparat kepolisian ini dengan melemparkan batu dan berbagai benda yang mereka temukan ke arah polisi.

Tercatat, sejumlah anggota Dalmas Polres Batang mengalami luka- luka dan beberapa diantaranya harus dirawat tim medis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement