REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnaen menyatakan pihak otoritas LP Nusakambangan masih mengizinkan para terpidana mati mendapat kunjungan. Kendati demikian, jumlah pengunjung mulai dibatasi.
"Hanya untuk keluarga, kerabat, rohaniwan, kuasa hukum dan pihak kedutaan besar dari masing-masing negara terpidana. Di luar itu, tidak diperkenankan," kata Mirza saat dihubungi dari Cilacap, Kamis (5/3).
Usut punya usut, pembatasan ini dilakukan lantaran sejumlah aksi 'nakal' beberapa media dalam meliput duo Bali Nine, Myu Sukumaran dan Andrew Chan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahrudin menyatakan, pembatasan izin diberlakukan untuk menghindari penyusupan yang dilakukan kalangan wartawan. Beberapa kali terjadi, kata dia, pembesuk yang mengaku teman terpidana, telah mengambil gambar dan menayangkannya di stasiun televisi.
"Keberadaan terpidana mati di dalam selnya seharusnya tidak bisa menjadi konsumsi publik, karena merupakan isu sensitif," ujarnya.
Soal sampai kapan izin jenguk ini diberlakukan, dia mengaku tidak bisa memastikan. Menurutnya, penghentian izin jenguk baru diberlakukan bila sudah mendekati waktu eksekusi.