Kamis 05 Mar 2015 17:37 WIB

Nelayan Tangerang Abaikan Larangan Budi Daya Kerang Hijau

Para pekerja mengupas kulit kerang hijau di Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (26/10). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para pekerja mengupas kulit kerang hijau di Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (26/10). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Para nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, mengabaikan larangan budi daya kerang hijau yang telah tercemar zat kimia berbahaya.

"Nelayan seakan membandel, padahal hasil penelitian kerang hijau mengandung merkuri dan timbal," kata Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Tangerang Dwi Retno Susilaningsing di Tangerang, Kamis (5/3).

Retno mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi menyangkut larangan budidaya kerang hijau itu kepada nelayan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena nelayan tidak takut dengan bahaya terhadap kesehatan bila mengonsumsi kerang hijau hasil budidaya di Pantura Tangerang.

Biasanya kerang hijau dikonsumsi dengan cara setengah matang hanya mengandalkan air mendidih tanpa dimasak dalam waktu lama. Saat ini masih banyak nelayan yang membudidayakan kerang itu seperti di Kosambi, Teluknaga, Mauk, Sukadiri, Kronjo, Kresek dan Pakuhaji.

Menurut dia, kawasan pesisir Kabupaten Tangerang telah tercemar limbah pabrik yang dibuang melalui sungai dan bermuara ke Laut Jawa.

"Para camat dan kepala desa seperti arahan bupati harus proaktif menyampaikan kepada nelayan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement