REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang mengingatkan pegawai KPK untuk mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh ada pembangkangan dinilai bentuk mendisiplinkan pegawai negeri sipil.
“Pak Menteri PANRB memberikan peringatan sesuai koridor hukum, sebagai menteri dari kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. Apalagi sebagian dari pegawai KPK berstatus PNS. Apa yang disampaikan beliau normatif dan wajar,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman dalam rilisnya Kamis (5/3).
Ia pun mendasarkannya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya mengatur perilaku PNS harus sesuai dengan kode etik dan kode perilaku.
Antara lain, melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
“Sebagai aparatur negara, siapapun itu, harus taat hukum. Apalagi yang dipersoalkan adalah keputusan pimpinan yang didasarkan pada hukum yang berlaku,” tutur Herman.
Terkait komitmen Menteri PANRB dalam pemberantasan korupsi, ujarnya, tidak perlu diragukan lagi, terutama dalam pencegahan. Belum lama ini, Yuddy membuat terobosan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Yang menjadi dasar diterbitkannya SE tersebut adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Melalui SE tersebut, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Apa yang dilakukan pak Menteri dengan menerbitkan SE tersebut adalah bukti konkret apresiasi dan dukungan beliau terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tugas KPK,” pungkas Herman.