REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan, Sumatera Utara, menggerebek Kampung Kubur di Jalan Erlangga, kota Medan. Wilayah itu sebelumnya dikenal luas menjadi lokasi permainan judi jackpot.
Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Ziliwu mengatakan, penggerebekan di lokasi Kampung Kubur juga dibantu petugas Satuan Sabhara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penggerebekan di daerah yang dikenal rawan kejahatan itu, menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai masih adanya permainan judi jackpot.
"Menerima laporan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ada sekelompok orang sedang asyik bermain judi jackpot," ujar AKP Ziliwu, Rabu (4/3).
Dia menyebutkan, praktik judi ilegal yang dilarang pemerintah itu tetap saja berlangsung. Masyarakat sekitar juga tertangkap tangan turut bermain.
Padahal, katanya, Polresta Medan tetap melaksanakan razia di lokasi itu dan mengamankan warga yang terbukti ikut bermain judi. "Polresta Medan tetap komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat itu," kata dia menambahkan.
Petugas kepolisian mengamankan sebanyak 12 orang yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita diduga pelaku pemain judi jackpot. Selain itu, pihak berwajib juga menyita barang bukti (BB) berupa puluhan judi jackpot dan dibawa ke Mapolresta Medan.