Rabu 04 Mar 2015 21:29 WIB

570 Liter Miras Diamankan Polisi

Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ratusan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak diamankan anggota Polsek Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/3).

"Kami mengamankan 570 liter minuman keras jenis tuak, langsung dari pemiliknya saat melintas di depan Polsek Narmada," kata Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono saat dihubungi dari Mataram, Rabu.

Ia enjelaskan, 570 liter miras tersebut diamankan dari enam orang pemiliknya. Empat dari enam pemilik minuman keras itu berasal dari Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, di antaranya berinisial IS (30), NY (32), ES (30), dan PA (30). Kemudian, dua lainnya berinisial HM (34), warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok tengah, dan LG (33), warga Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, lombok Barat.

Dari pengakuan sementara enam pelaku tersebut, Setia Wijatono menjelaskan, miras itu akan diantarkan menuju Mataram sesuai dengan pesanan para pelanggan yang akan menjualnya. Enam pemilik minuman keras beserta barang bukti ratusan liter tuak tersebut masih diamankan Polsek Narmada untuk keperluan penyelidikan.

"Seluruhnya masih kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Setia.

Terkait pengamanan tersebut, ia mengatakan bahwa penyaluran dan penjualan minuman keras jenis tuak tersebut telah menjadi atensi Polsek Narmada, karena dampaknya sangat mempengaruhi tingkat kriminalitas di wilayah hukum setempat.

"Pengamanan ini dilakukan atas dasar keluhan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras secara bebas," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement