REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten melarang nelayan di pesisir membudidayakan kerang hijau karena air dari hulu sungai menuju muara sudah tercemar.
"Zat yang terkandung pada kerang hijau itu berupa timbal, merkuri dan seng," kata Kabid Perikanan Budidaya DKP Pemkab Tangerang Dwi Retno Susilaningsing, Rabu (4/3).
Dwi Retno mengatakan dengan alasan tersebut, pihaknya berupaya melarang nelayan karena bila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan.
Menurut dia, air di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang tersebar di delapan kecamatan telah tercemar limbah pabrik yang dibuang melalui sungai dan bermuara ke Laut Jawa.
Larangan budidaya itu berlaku terutama bagi nelayan yang memanfaatkan air sungai dan berusaha pesisir Laut Jawa. Larang tersebut juga berlaku bagi nelayan yang bermukim di Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sukadiri, Kemiri, Kronjo, Kresek, Mauk dan Pakuhaji.
Dwi Retno menyesalkan para nelayan yang membandel dan tetap melakukan budidaya kerang hijau. Konsumsi kerang hijau berbahaya apalagi biasanya kerang hijau dikonsumsi setengah matang hanya mengandalkan air mendidih tanpa dimasak dalam waktu lama.
Untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya membina nelayan untuk membudidayakan udang vaname yang lebih menguntungkan daripada jenis lain. Apalagi udang vaname tahan terhadap berbagai penyakit bila dipelihara di tambak.