Rabu 04 Mar 2015 17:48 WIB

Terdakwa Narkoba Bebas, Jaksa Agung Tunggu Laporan

Rep: c67/ Red: Esthi Maharani
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/3) malam, membebaskan terdakwa kasus pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Meirike Pranola alias Ola, dari tuntutan hukuman mati. Ola yang sebelumnya seorang terpidana seumur hidup atas kepemilikan 3,5 kilogram heroin tetap menjalani hukuman seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan masih menunggu laporan hasil putusan pengadilan. Dari situ, Kejakgung baru bisa mengkaji lebih lanjut.

"Kalau nanti memang perlu ajukan upaya hukum bisa mengajukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).

Franola merupakan terpidana mati tahun 2000 karena terbukti menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram kokain melalui Bandara Soekarno Hatta.

Pada tahun 2011, Franola mendapatkan pengampunan dan hukumannya diperingan menjadi seumur hidup. Terakhir, Franola kembali bebas dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa pentutut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement