REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/3) malam, membebaskan terdakwa kasus pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Meirike Pranola alias Ola, dari tuntutan hukuman mati. Ola yang sebelumnya seorang terpidana seumur hidup atas kepemilikan 3,5 kilogram heroin tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan masih menunggu laporan hasil putusan pengadilan. Dari situ, Kejakgung baru bisa mengkaji lebih lanjut.
"Kalau nanti memang perlu ajukan upaya hukum bisa mengajukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).
Franola merupakan terpidana mati tahun 2000 karena terbukti menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram kokain melalui Bandara Soekarno Hatta.
Pada tahun 2011, Franola mendapatkan pengampunan dan hukumannya diperingan menjadi seumur hidup. Terakhir, Franola kembali bebas dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa pentutut umum.