Rabu 04 Mar 2015 17:24 WIB

Penggantian Lantai Selasar Gedung Merdeka Habiskan Rp 800 Juta

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Dwi Murdaningsih
 Rombongan sepeda onthel mengikuti karnaval dalam rangka memperingati 58 Tahun Konferensi Asia Afrika di gedung Merdeka, Bandung, Kamis (18/4). (Republika/Arief Maulana Hasan)
Rombongan sepeda onthel mengikuti karnaval dalam rangka memperingati 58 Tahun Konferensi Asia Afrika di gedung Merdeka, Bandung, Kamis (18/4). (Republika/Arief Maulana Hasan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Memperingati Konferensi Asia Afrika (KAA) 24 April mendatang, Pemprov Jabar melakukan berbagai persiapan. Salah satunya, selasar barat dan timur Gedung Merdeka menjadi salah satu bagian bangunan yang akan turut dipoles.

Menurut Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum (HPU) Setda Jabar Ruddy R Gandakusumah, turut melakukan pemeliharaan karena Gedung merdeka di bawah pengelolaan HPU. Ruddy menjelaskan, seluruh perbaikan ini memakan anggaran kurang lebih Rp 800 juta.

"Kami melakukan pengecatan, pemeliharaan, perbaikan meja sidang, dan Selasar barat timur diganti lantainya jadi marmer," ujar Ruddy di Gedung Sate, Bandung, Rabu (4/3).

Ruddy mengatakan, sejumlah perbaikan terutama lantai selasar sudah direncanakan sejak lama oleh Pemprov Jabar. Karena, perbaikan Gedung Merdeka bagian luar menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Sementara bagian, dalamnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar. "Meski hanya dipakai sehari pada 24 April. Ini juga tugas rutin untuk menjaga aset negara," katanya.

Khusus untuk pengerjaan penggantian lantai, kata dia, Pemprov Jabar memakai Perpres 34 tahun 2014 semacam eksepsi dari mekanisme pengadaan barang tanpa lelang dengan melakukan penunjukan langsung. "Ini ditargetkan selesai 31 hari kerja atau pada 2 April," katanya.

Pekerjaan dikebut, kata dia, agar bisa selesai sebelum tenggat waktu. Apalagi, Wapres Jusuf Kalla direncanakan akan meninjau langsung seluruh persiapan pada awal April nanti. Penunjukan langsung proyek penggantian marmer, sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Sebelum mengerjakan ini. Tetap kita harus hati-hati jadi kirim surat resmi, LKPP menunjuk perpres. tersebut sebagai payung hukum,"  katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement