Rabu 04 Mar 2015 16:39 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Putusan PK Terpidana Mati Wewenang MA

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Putusan dikabulkan atau tidak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (29) warga negara Filipina, merupakan kewenangan Mahkamah Agung setelah sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pengadilan Negeri Sleman hanya menggelar sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi atas permohonan PK terpidana setelah ada novum atau bukti baru," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman Marliyus SH seusai sidang, Rabu (4/3).

Seusai mendengarkan keterangan para saksi Majelis Hakim kemudian meminta terdakwa, penasihat hukum serta Jaksa Penuntut umum untuk menandatangani Berita Acara Persidangan (BAP).

"BAP ini bersifat rahasia dan akan segera dikirimkan ke MA untuk diketahui apakah PK yang diajukan pemohon diterima atau ditolak," katanya.

Sementara penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim SH mengatakan pihaknya masih mempertanyakan dakwaan terhadap kliennya.

"Klien kami tidak mengerti Bahasa Indonesia, seharusnya surat dakwaan diberikan dalam bahasa yang dimengerti terdakwa," katanya.

Usai menjalani sidang PK tersebut Mary Jane Fiesta Veloso tinggal menunggu keputusan MA apakah permohonan PK yang diajukannya diterima ataukah justeru ia harus menjalani eksekusi hukuman mati.

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap Bea Cukai Yogyakarta karena kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Mary Jane Fiesta.

Pada akhir 2014 Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi dari terpidana mati ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement