REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali membentuk tim monitoring implementasi tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau "passenger service charge" (PSC) pada tiket yang sudah diberlakukan Ahad (1/3).
"Selama masa transisi enam bulan ke depan ini, kami akan membentuk tim monitoring untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan baik dan operasional di bandara berjalan lancar," kata Co-General Manajer Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita, di Kuta Kabupaten Badung, Rabu (4/3).
Pengelola bandara, kata dia, menyediakan dua loket untuk pelayanan PSC tersebut berdasarkan nama maskapai penerbangan calon penumpang khusus Garuda Indonesia dan non-Garuda Indonesia. Bagi keberangkatan domestik tersedia tiga lajur mesin pemindai atau scanner, sedangkan terminal internasional tersedia empat lajur mesin pemindai atau scanner "boarding pass".
AP I bekerjasama dengan maskapai penerbangan internasional dan International Air Transport Association (IATA) sebelumnya mempersiapkan pemberlakuan PSC on ticket itu sejak Desember 2014.
"Tentu ini akan memberikan kemudahan kepada penumpang dan mempersingkat proses keberangkatan karena tidak perlu lagi mengantre untuk membayar PSC. Penumpang hanya tinggal memindai barcode saja, jadi lebih cepat dan dapat mengurangi antrean," katanya lagi.
Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket jauh-jauh hari sebelum pemberlakuan PSC tersebut atau sebelum 1 Januari 2015, pihak bandara masih melayani pembayaran PSC melalui maskapai penerbangan saat mereka akan melapor atau "check in". "Tiket yang sudah dibeli jauh-jauh hari yang belum termasuk PSC pada tiket, kami masih layani itu melalui maskapai penerbangan bersangkutan," ujarnya.