REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas pecinta film seperti @Film_Indonesia menolak wacana penghapusan Lembaga Sensor Film (LSF) yang disampaikan salah satu pihak. Menurutnya, fungsi LSF selama ini sudah sepantasnya dilaksanakan di dunia perfilman di Indonesia.
Creator komunitas @Film_Indonesia, Hafidz Husni menjelaskan, pada dasarnya fungsi LSF itu mengkategorikan film yang beredar di masyarakat. “Jadi tugas mereka mengkategorikan seperti film ini untuk semua umur, 17 tahun ke atas dan sebagainya,” ungkapnya kepada ROL, Selasa (3/3).
Keberadaan film juga tidak hanya mendapat kontrol dari LSF semata. Menurutnya, pihak bioskop juga memiliki fungsi yang penting dalam mengawasi perfilman Indonesia. Dia mengungkapkan, fungsi bioskop itu memastikan film yang beredar itu ditonton oleh penonton yang sesuai dengan kategori filmnya.
Menurut Hafidz, kedua fungsi dari pihak tersebut sangat penting. Maka dari itu, Hafidz menegaskan tidak menyetujui penghapusan LSF yang diinginkan suatu lembaga dengan alasan apapun.
Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyampaikan agar Lembaga Sensor Film dihapuskan. Hal ini dia ungkapkan pada forum diskusi di Universitas Indonesia pekan lalu.
Wacana ini juga telah memperoleh respon penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai wacana itu merupakan gagasan kaum liberal dan pihak yang berkepentingan di dalamnya.