REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Oknum polisi yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Manado, akan diproses sesuai keterntuan hukum yang berlaku.
"Saat ini oknum Brigadir J sudah ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Wilson Damanik, di Manado, Selasa (3/3).
Wilson Damankik mengatakan, akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam sindikat Curanmor di daerah itu. Proses penyidikan terus dilakukan, sejauh mana keterlibatan oknum tersebut pada sindikat tersebut. "Tindakan tegas akan dialkukan sesuai ketentuan dan perundangan berlaku," kata Damanik.
Sebelumnya Tim Subidt IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menangkap sembilan tersangka yang diduga anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor yang beraksi pada sejumlah tempat di Manado.
Sembilan tersangka ini adalah sindikat Manado-Minsel, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada beberapa tempat di wilaayh hukum Polresta Manado dan umumnya hasil curian dijual di Minsel. Terungkapnya kasus itu berawal dari tim Subdit IV Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum mendapatkan informasi bahwa di Tompaso Baru, Minsel, sering terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan.
Dari informasi tersebut, tim segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap tiga pelaku yaitu, HL; FI dan SHM di Desa Torout, beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua anggota sindikat lainnya JL dan AJL di Kelurahan Pakowa, Manado.
Upaya pengejaran terhadap anggota sindikat yang lain terus dilakukan dan tim meringkus empat anggota sindikat SRO, FR, JK dan CYL di Perumahan CHT Desa Sea. Dari pengungkapan kasus ini, sekitar 23 barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.