Selasa 03 Mar 2015 19:09 WIB

Belum Semua Daerah Miliki Perda Minol

Rep: c82/ Red: Damanhuri Zuhri
Ragam jenis minuman alkohol
Foto: abc news
Ragam jenis minuman alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggagas dan Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Fahmi Idris mengatakan belum semua daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol.

Fahira mengatakan, sambil menunggu RUU minuman beralkohol dibahas, pihaknya telah melakukan kampanye ke beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu, ia mengaku juga telah mendorong para kepala daerah untuk menyegerakan Perda yang mengatur tentang hal tersebut.

"Saya mendorong 530 kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menyegerakan Perda miras atau anti miras. Karena Perpres sudah mengatakan tiap daerah boleh miliki Perda miras atau anti miras sesuai dengan karakter masing-masing," kata Fahira kepada Republika, Selasa (3/3).

Fahira pun menyebutkan beberapa daerah yang sudah memiliki Perda miras atau anti miras yang terbagi dalam tiga jenis Perda.

Pertama, yaitu Perda anti miras yang berarti tidak boleh ada aktivitas terkait miras. "Daerah yang termasuk yaitu Kabupaten Manokwari, Kota Banjarmasin, Kabupaten Pamekasan, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Purworejo," ujarnya.

Kedua, lanjut Fahira, Perda miras yang mengatur tentang miras yang dijual terbatas, misalnya di hotel dan restoran. Ada tiga belas daerah yang sudah memiliki Perda ini, yaitu Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sleman.

"Selain itu Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo. Lima daerah terakhir ada di provinsi Gorontalo," kata Fahira.

Perda terakhir, lanjutnya, yaitu Perda miras untuk menarik retribusi. Fahira mengatakan, dalam Perda ini, miras yang dijual hanya boleh beredar setelah mendapat label edar dari pemerintah daerah dengan membayar retribusi. "Yang sudah memiliki Perda ini Provinsi Bali dan Kota Sorong," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement