Selasa 03 Mar 2015 18:30 WIB

Kemenkumham tak Bisa Jamin LP Bebas dari Narkoba

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Handoyo Sudrajad mengaku telah memperketat penjagaan setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia dari peredaran narkoba. Namun, dia tak menjamin bahwa lapas akan bebas sepenuhnya.

"Saya tidak bisa menjamin kalau kemudian tidak ada (peredaran narkoba). Misalnya orang mau mencuri kan menunggu yang punya lengah," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (3/3).

Pernyataan tersebut menanggapi hasil putusan sidang terdakwa kasus narkoba Meirika Franola (Ola) yang terbebas dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum setelah divonis bebas majelis hakim. Namun, Ola terbukti melanggar dakwaan kedua yakni menggunakan uang hasil transaksi narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Handoyo mengatakan, berbagai upaya untuk menghilangkan peredaran narkoba dari dalam lapas dilakukan Kemenkumham. Pengetatan standart operation procedur terhadap pengunjung yang mau menjenguk terpidana, juga ditingkatkan. Termasuk meningkatkan kualitas dan integritas petugas lapas.

Menurutnya, Kemenkumham tahun ini mengadakan alat detektor narkoba untuk mempersempit kemungkinan penyelundupan narkoba sebagai upaya membatasi peredaran barang haram tersebut di lapas. Alat tersebut akan diimplementasikan di beberapa lapas sebagai pilot project.

"Kemudian nanti dievaluasi. Karena belum tentu satu alat menyelesaikan semua masalah yang ada," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya yang paling penting adalah menyadarkan setiap orang tentang pelarangan dan bahaya narkoba. Dia tidak memungkiri bahwa ada oknum petugas lapas yang pernah terlibat di dalamnya. "Tapi kalau ada yang ketangkap yang pasti kita akan tindak tegas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement