Selasa 03 Mar 2015 15:30 WIB

Thailand akan Adili Belasan Muslim Uighur

Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.
Foto: AP
Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK-- Pengadilan Thailand pada bulan ini mengambil keputusan terkait pembebasan 17 warga suku Uighur dari wilayah Xinjiang di Cina barat, termasuk 13 anak-anak, yang ditahan 11 bulan belakangan di Bangkok, kata kuasa hukum kelompok tersebut, Selasa (3/3).

Ratusan orang tewas dalam kerusuhan di Xinjiang dalam dua tahun belakangan, sehingga memicu pemerintah Cina mengambil tindakan. Sejumlah kecil warga Uighur, Muslim dari Xinjiang berbahasa Turki, melarikan diri keluar Cina menuju Asia Tenggara, dan beberapa di antaranya ke Thailand.

"Pengadilan akan melakukan sidang darurat pada 24 Maret dan memutuskan apakah akan membebaskan ke-17 orang itu, termasuk bayi umur empat bulan, yang berasal dari satu keluarga," kata kuasa hukum kelompok itu, Worasit Piriyawiboon.

"Mereka akan segera dibebaskan jika pengadilan menemukan bahwa mereka telah ditahan secara tidak sah," katanya.

Berdasarkan atas hukum Thailand, penahanan selama lebih dari tujuh hari memerlukan persetujuan pengadilan. Keluarga yang menggunakan nama belakang Teklimakan itu masuk Thailand pada Maret 2014 dan ditangkap di kota Aranyaprathet, dekat perbatasan Thailand dan Kamboja.

Mereka didakwa memasuki Thailand secara ilegal dan warga yang dewasa dikenai denda 20 ribu baht (618 dolar AS), kata Worasit. Keluarga tersebut saat ini ditahan di Pusat Tahanan Imigrasi Suan Plu di Bangkok. Mereka sudah mendapat paspor Turki, katanya.

Kedutaan Besar Turki di Bangkok belum bisa dihubungi untuk konfirmasi. Pada November lalu, Cina mengecam Turki yang memberikan perlindungan kepada sekitar 200 warga Uighur dari Xinjiang yang diselamatkan dari kamp penyelundupan manusia di Thailand.

Turki menjadi tempat perlindungan bagi ribuan warga Uighur yang lari dari Xinjiang sejak Komunis Cina mengambil alih kawasan itu pada 1949.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement