Selasa 03 Mar 2015 13:09 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Teror di Konsulat RI di Australia Terkait Eksekusi Duo Bali Nine?

duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney dilempari balon berisi cairan merah yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Pagi ini 3 Maret, jam enam waktu Sydney ditemukan sejumlah balon berisi cairan dilemparkan oleh seseorang ke halaman depan KJRI. Salah satunya pecah dan mencecerkan cairan merah," demikian pernyataan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3).

Menurut pihak Kemlu RI, polisi setempat sudah datang ke KJRI di Sydney dan memasang "police line" (garis polisi) di gerbang KJRI. Namun, hingga saat ini belum diketahui kandungan zat dari cairan merah yang berasal dari balon yang dilemparkan itu.

Terkait insiden itu, Konsulat Jenderal RI di Sydney kembali mengingatkan seluruh staf KJRI untuk terus waspada sambil tetap melaksanakan tugas, termasuk pelayanan visa, kekonsuleran dan kemasyarakatan.

Selain itu, KJRI Sydney telah menyampaikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja New South Wales, Brisbane dan South Australia agar selalu waspada dan berhati-hati. Insiden pelemparan balon berisi cairan merah ke KJRI di Sydney itu diduga terkait dengan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia dalam waktu dekat ini.

Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan anggota gembong Bali Nine, yaitu kelompok penyelundup dan pengedar narkoba skala besar yang ditangkap di Bali. Permohonan grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember dan awal Januari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement