Senin 02 Mar 2015 23:02 WIB

KPK: PK Hanya Bisa Diajukan Terpidana

 (Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dan bukan penegak hukum. Hal ini terkait dengan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

"Kalau PK, kita 'kan dasarnya regulasi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? Tidak. Di regulasinya kita 'kan tidak boleh ada. PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum, jadi intinya begitu," kata Indriyanto seusai konferensi pers, Senin (2/3).

Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Praseto serta lima pimpinan KPK, yaitu Taufiqurahman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Menurut dia, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa memori kasasi KPK tidak bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sehingga KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Indriyanto menilai hal itu sudah tepat.

"Sudah, sudah tepat (pelimpahan). Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," kata mantan staf ahli Polri tersebut.

Dalam konferensi pers, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menyatakan bahwa KPK dikalahkan oleh pengadilan.

"Kita dikalahkan oleh pengadilan, oleh praperadilan. Itu saja yang saya katakan, kita kalah oleh putusan praperadilan," kata Ruki seusai konferensi pers.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement