REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Polda Metro Jaya akan segera melakukan penyelidikan terhadap oknum warga yang main hakim sendiri terhadap pelaku begal.
"Massa yang main hakim sendiri akan tetap diproses karena tidak dibenarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Senin (2/3).
Martinus mengimbau masyarakat agar menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum. Hal itu juga disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono.
Unggung berharap, masyarakat ikut membantu memberantas aksi begal dengan menyerahkan pelaku kepihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
"Mari kita kerja sama dengan menyerahkan pelaku kepihak kepolisian setempat, kalau kita bisa memperoleh keterangan dari mereka, kita bisa memutus rantai begal," kata Unggung.
Sebelumnya, seorang penjambret Cepep Saidin (35 tahun) tewas usai dikeroyok massa di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Volvo, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (1/3) pagi.
Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut lantas mengejar Cecep bersama tiga pelaku lainnya. Warga berhasil menangkap dan menghakimi Cecep hingga tewas, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.
Terkait korban kejahatan melawan pelaku, Martinus juga mengapresiasi tindakan pengendara sepeda motor yang memberikan perlawanan.
"Korban yang coba melawan harus diapresiasi karena dia sendiri yang tahu kondisi saat kejadian," ujar Martinus.
Martinus juga mengimbau kepada pengendara motor yang menjadi korban kejahatan dapat melakukan perlawanan dengan cara membela diri, berteriak atau melarikan diri.