Senin 02 Mar 2015 20:45 WIB

Kejakgung Dinilai Takut Berbenturan Dengan Polisi

Rep: C05/ Red: Ilham
 (Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej menilai rencana Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan kasus Budi Gunawan (BG) ke Polri adalah langkah tidak tepat. Hal ini menandakan kalau Kejagung takut untuk berbenturan dengan kepolisian ketika menangani kasus.

Ahmad menyatakan, secara hukum pidana pelimpahan kasus korupsi bukan merupakan tindakan yang dilarang. Hal itu boleh saja jika Kejakgung menyerahkan kasus tersebut pada Polri. “Namun jika dibaca motifnya ini jelas tak lazim,” kata dia, Senin (2/3).

Namun, pelimpahan itu tak lazim karena bisa menimbulkan benturan kepentingan. Hal ini, kata dia, karena tak mungkin mengharapkan obyektifitas pengusutan dalam kasus BG jika yang melakukan peneyelidikan adalah sesama satu institusi.” Yang terjadi justru kasus dilokalisir agar tidak diusut tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung berencana  menyerahkan penanganan perkara Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu ke Kepolisian.

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara (BG) di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3).

Prasetyo mengatakan, Kepolisian sebelumnya pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus rekening gendut Budi Gunawan. Hal itu menjadi alasan Prasetyo untuk melanjutkan penyelidikan kembali kasus ini ke Kepolisian. Sebab, kata dia, penanganan kasus dinilai akan efektif.

"Polri pernah menangani kasus yang sama, dengan pemberian itulah untuk meneruskan ke Polri akan lebih efektif dibanding kalau nantinya tetap ditangani oleh kejaksaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement