Senin 02 Mar 2015 18:03 WIB

Badrodin tak Jamin Polri Sidik Kasus BG

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 (Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung menyatakan akan menyerahkan penanganan perkara Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu ke kepolisian.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan tak bisa menjamin kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu akan naik ke penyidikan. Pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dulu berkas-berkas yang diserahkan oleh KPK terkait kasus Budi Gunawan.

Sebab, kata dia, kasus BG kembali ke penyelidikan sejak hasil putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka BG tidak sah. "Bukti-bukti hasil penyelidikannya bagaimana, sehingga nanti harus kita tindaklanjuti apakah memenuhi unsur alat buktinya untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak," katanya di gedung KPK, Senin (2/3).

Calon kapolri itu menambahkan, kasus-kasus saat ini yang sedang ditangani Polri dan telah masuk ke tahap penyidikan akan tetap dilanjutkan. Saat ini ada tiga kasus yang melibatkan pejabat KPK yang sudah pada tahap penyidikan. Ketiga kasus itu yakni kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan.

"Kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, sedangkan penyelidikan kita pertimbangkan apakah dilanjutkan tapi tentu minta penjelasan kepada pelapornya karena ada pelapor yang harus diberi penjelasan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement