REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan tarif tol sebesar 10 persen yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN). Dirjen Pajak, Sigit Priadi mengatakan, kenaikan akan berlaku mulai 1 April 2015.
"Sudah saya sepakati tadi. Mulai berlaku 1 April kalau tidak salah," ujar Sigit di Kantor Presiden, Senin (2/3).
Kenaikan tarif akibat adanya pajak ini berlaku untuk semua ruas tol yang ada di Indonesia. Penambahan pajak ini, kata Sigit, juga bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga.
"Tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga," ucap Halimatus Sa'diyah
Advertisement