Senin 02 Mar 2015 13:41 WIB

Fraksi PPP Desak Pelarangan Minol Dilakukan Secara Total

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) mendesak pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dirampungkan tahun ini. Sebagai pengusul RUU, partai berlambang Ka'bah itu menghendaki pelarangan minol secara total.

"Baik minol impor, ataupun minol produksi dalam negeri dan juga produksi rumahan," kata ketua Fraksi PPP Hazrul Azwar, Senin (2/3). Menurutnya, negara harus benar-benar melindungi masyarakat dari minuman beralkohol secara total dan menyeluruh.

Hazrul menambahkan, keinginan PPP agar minol dilarang total, bukan cuma lantaran faktor keagamaan. Melainkan, kata dia, juga faktor sosial dan kultural. Peredaran minol, kata dia, selama ini luput dari perhatian pemerintah. Pengaturannya pun selama ini dinilai lemah.

"Selama ini aturannya hanya di peraturan-peraturan daerah. Kita menginginkan ini (minol) di atur dalam undang-undang," sambung dia.

RUU Minol kembali masuk dalam 159 program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI periode 2014 - 2019. Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) menjadikan RUU Minol satu diantara 37 RUU prioritas 2015. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, pernah menyampaikan bahwa RUU Minol bukan rancangan baru. Agus menyebut RUU Minol merupakan sisa beban periode 2009-2014.

Menurutnya kepada Republika beberapa waktu lalu, RUU Minol mesti mendapat keseriusan untuk dibahas. Politikus Partai Demokrat itu pun menyarankan agar RUU Minol dibahas di Panitia Kerja (Panja) Besar. Sebab, bakal melibatkan setidaknya tiga komisi di DPR RI.

Antara lain, kata dia, Komisi VI Bidang Perindustrian, Komisi IX Bidang Kesehatan, dan tak lupa Komisi VIII Bidang Keagamaan. Pelibatan komisi-komisi itu, diterangkan Agus, lantaran minol tak cuma berkaitan dengan agama dan sosial. Namun juga terkait dengan perdagangan dan perindustrian juga kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement