Senin 02 Mar 2015 11:59 WIB

Ada Upaya Hancurkan Moral Agama

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain meminta seluruh umat beragama bersatu melawan upaya penghapusan Lembaga Sensor Film (LSF).

Selain itu, Tengku Zulkarnain meminta umat beragama melawan seluruh gerakan yang  ingin memporak-porandakan agama atas nama apapun.

Menurutnya, LSF  wajib ada. Sebab negara Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara komunis tetapi negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa berdasarkan pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Selama ini, ujar Tengku, ada LSF saja banyak sekali film yang menentang dan merusakkan mental keagamaan di Indonesia. Antara lain film judulnya The Life Sex of Jesus, Noah. Belum lagi banyak film tentang selingkuh dan seks bebas. 

"Jika ini boleh diputar untuk konsumsi umum karena LSF dihapuskan, akan hancurlah tatanan Ketuhanan yang Maha Esa di Republik ini,'' jelang Tengku kepada Republika.

Menurut Tengku, langkah menghapuskan LSF di Indonesia semakin jelas menunjukkan negara ini sudah dikuasai orang PKI dan Liberal.

Apalagi, saat ini saja sudah ada upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nikah beda agama dilegalkan. Sebentar lagi akan ada upaya melegalkan nikah sejenis homoseks dan lesbian.

"Ini semua grand design oleh kelompok PKI dan liberal, umat beragama tidak  boleh lengah sama sekali. Kita wajib melawan upaya penghancuran agama dan moral."

Seluruh ormas agama, ujar dia, baik Islam maupun non Islam harus segera menjumpai DPR RI. Perlu dialog dengan DPR guna mencegah upaya penghapusan LSF. Arah grand designnya sudah jelas akan melegalkan homoseks dan lesbian.

Apalagi sudah ada gerakan untuk  membuat undang-undang baru selama 10 tahun ini untuk menggantikan Undang-undang  Perkawinan No. 1 Tahun 1974 meski masih ditolak DPR RI selama dua periode lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement