Senin 02 Mar 2015 06:04 WIB

Legislator: Tak Perlu Panik dengan Kenaikan Harga Premium

Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengatakan masyarakat tidak perlu panik dengan kembali naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, sebesar Rp200 per liter mulai 1 Maret kemarin.

"Komisi VII telah sepakat sebelumnya dengan pemerintah untuk menaikkan dan menurunkan harga premium setiap bulan maka kami meminta masyarakat terbiasa dengan kondisi perubahan tersebut," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga premium dari sebelumnya Rp6.700 menjadi Rp6.900 per liternya untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Madura-Bali dari Rp6.600 menjadi Rp6.800 per liternya disebabkan harga minyak dunia yang merangkak naik akibat kenaikan harga premium di Pasar Singapura (MOPS).

"Kami meminta kepada pemerintah agar selalu menyosialisasikan tentang kenaikan tersebut agar masyarakat tidak panik saat harga premium mengalami kenaikan," ujarnya politikus dari Fraksi Partai Golkar itu.

Menurutnya, peran pemerintah sangat penting untuk menjelaskan tentang kenaikan tersebut karena bukan berarti harga premium akan mengalami kenaikan secara terus-menerus.

"Bisa saja mulai 1 April 2015 harga premium akan kembali turun," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement