Senin 02 Mar 2015 03:12 WIB

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Penabrak Mahasiswa UPI

Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: AP/CBS
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jawa Barat, berencana untuk memeriksa kondisi kejiwaan Yana (43), pengemudi yang menabrak dan menyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Firman Nurhidayat, sejauh kurang lebih 30 Km.

"Kami belum dapat memastikan (gangguan jiwa). Masih harus dicek oleh ahli jiwa," kata Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, Ahad (2/3).

Erwin mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa urine tersangka, dan hasilnya menunjukan jika saat kejadian Yana tidak mengkonsumsi Narkoba ataupun minuman keras. Ia melanjutkan, dugaan sementara tersangka panik usai menabrak korban.

Sehingga bukannya berhenti, namun justru terus tancap gas untuk mencoba kabur, yang membuat tubuh korban terseret di kolong mobil. "Pengemudi panik karena terus dikejar, malah menambah kecepatannya," katanya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah mengetahui ada korban di bawah mobilnya itu, bahkan warga sekitar kejadian sempat melihat korban berusaha melepaskan diri dari mobil. Namun upaya itu tidak berhasil dilakukan korban hingga terus terseret dan akhirnya tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.

"Korban saat itu masih bertahan saat terseret," katanya.

Sebelumnya peristiwa itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka Honda City nomor polisi D 1347 UI di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2) malam.

Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dag n terjadi senggolan, korban terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Yana hingga terseret. Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol.

Polres Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement