REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Lingkungan Hidup setempat masih terus mengkaji analisis dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan PLTU 2 Indramayu. Pemerintah Pusat pun berharap agar Pemkab Indramayu segera mengeluarkan izin pembangunan PLTU tersebut.
"Amdal sedang diproses. Ada beberapa kajian yang belum dievaluasi," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman.
Aep menjelaskan, ada sejumlah isu lingkungan yang kini masih sedang dikaji. Hal itu terutama menyangkut masalah kesehatan masyarakat setempat. Sebab, PLTU tersebut menggunakan bahan bakar berupa batu bara, sehingga memunculkan kekhawatiran timbulnya pencemaran udara.
Isu lingkungan lainnya, lanjut Aep, yakni menyangkut pembuangan air bahang (air limbah dari proses pendinginan) yang bersuhu tinggi dan dibuang ke laut. Menurutnya, air tersebut akan berdampak pada biota laut dan nelayan setempat.
Ia juga mengatakan, proses Amdal yang dilakukan pemerintah daerah sebenarnya hanya melegalisasi persepsi masyarakat. Menurutnya, penilaian Amdal dilakukan oleh komisi penilai Amdal, yang terdiri dari dinas, LSM, masyarakat dan para pakar.
"Jadi penilaian Amdal bukan dilakukan pemerintah. Keputusannya ada di tangan masyarakat," tegasnya.
Aep mengakui, pada dasarnya tidak ada industri yang tidak melakukan pencemaran. Begitu pula halnya dengan PLTU. Namun untuk mengatasi dan mencegah pencemaran tersebut, dibutuhkan kepedulian dari pengelola industri masing-masing.
Ketika ditanyakan target rampungnya kajian Amdal PLTU 2, Aep mengaku tak bisa memastikannya. Dia mengungkapkan, sedang memperhatikan aspirasi seluruh lapisan masyarakat setempat.
Seperti diberitakan, Pemerintah Pusat sangat mengharapkan agar Pemkab Indramayu segera mengeluarkan izin proyek PLTU 2. Pasalnya, keberadaan PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pasokan listrik di Jawa - Bali.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo. Menurutnya, keberadaan PLTU 2 Indramayu berkapasitas 1X1000 megawatt sangat dibutuhkan untuk mengatasi krisis listrik trans Jawa - Bali.
''Mohon pada bupati Indramayu agar izin PLTU 1X1000 megawatt segera dikeluarkan,'' ujar Indroyono, dalam acara peluncuran Layanan Keuangan Mikro oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sentra nelayan Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Desember 2014 silam.
Indroyono menambahkan, Indonesia masih membutuhkan 35 ribu megawatt tambahan listrik dalam lima tahun. Namun saat ini, baru terpenuhi 23 ribu megawatt. ''Kalau tidak terpenuhi 1800 megawatt per tahun, maka empat tahun lagi listrik akan byar pet,'' jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua FPKB DPRD Kabupaten Indramayu, Solihin. Dia pun sangat mengharapkan agar rencana pembangunan PLTU 2 Indramayu segera terealisasi. Dia juga meminta agar Pemkab Indramayu tidak menolak izin pembangunan PLTU tersebut.
Menurut Solihin, proyek pembangunan PLTU 2 Indramayu sangat bermanfaat, baik secara nasional maupun daerah. Karena itu, dia meminta agar bupati Indramayu lebih mengedepankan kepentingan sosial kemasyarakatan dibandingkan masalah politik dalam pemberian izin tersebut.