REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi Resort Kota Jambi berhasil membekuk seorang pengedar dan pemilik 200 butir pil ekstasi siap edar. Pil haram tersebut rencananya dijual ke tempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Ahad (1/3) mengatakan, tersangka Joni Ansori (28 tahun) dibekuk pada Sabtu dini hari (28/2) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kos-kosan kawasan Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi. Warga Legok, ecamatan Telanaipura, Jambi itu ditangkap dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi merek Ferari.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Blackberry, satu sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BH 6330 NK.
Joni ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Kos Edi Paal Merah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi itu anggota Opsnal melakukan penyelidilkan di tempat tersebut dan penangkapan.
Kini polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar besar lainnya.