REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang anggota geng motor yang membawa senjata tajam (sajam) ketika akan melakukan aksi kekerasan.
‘’Anggota geng motor seringkali melakukan aksi kejahatan dengan merampas motor pada malam hari,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, akhir pekan lalu.
Kelompok tersebut, ujarnya, selalu melakukan aksi di atas pukul 24.00 WIB.
Diki mengatakan, sejak Januari-Februari telah ditangkap sebanyak tujuh orang anggota geng motor. Pertama, pada 18 Januari 2015 lalu ditangkap sebanyak empat orang anggota geng motor yakni HG (19 tahun) warga Citamiang Kota Sukabumi, MY (18) warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, SR (17) warga Gununggguruh, dan IA (17) warga Citamiang.
Sementara dua anggota geng motor lainnya ditangkap pada 16 Februari lalu yaitu RS (18) warga Gunung Puyuh Kota Sukabumi dan DB (23) warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi. Terakhir, satu tersangka geng motor lainnya ditangkap pada 22 Februari lalu yakni RA (22) warga Baros.
Diki mengatakan, ke tujuh tersangka ditangkap karena membawa sajam dan diduga akan melakukan aksi kekerasan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.