Ahad 01 Mar 2015 08:44 WIB

Distribusi Pupuk Libatkan Polisi

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Dwi Murdaningsih
Petani memberi pupuk pada tanaman bawang di Desa Gunting, Sukorjo, Pasuruan, Jatim.
Foto: Antara/Adhitya Hendra
Petani memberi pupuk pada tanaman bawang di Desa Gunting, Sukorjo, Pasuruan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Distribusi pupuk di Kabupaten Sragen, Jateng, melibatkan unsur aparat kepolisian. Memasuki masa tanam (MT) I disusul dengan kebutuhan pupuk meningkat, petugas Polres menyisir harga eceran tertinggi (HET) pupuk seluruh penjual pupuk. Mulai dari tingkat distributor, agen, hingga pengecer.

Petugas Polres diterjunkan ke lapangan. Kegiatan pengecekan harga pupuk diantaranya dilakukan di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Sambungmacan. Hasil pengecekan di sana, belum ditemukan pelanggaran. "Seluruh harga pupuk dinilai masih batas normal," kata seorang petugas, Sabtu (28/2).

Suwarno (50), penujual pupuk di kios pupuk Sri Lestari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, menjelaskan, ada lima jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Diantaranya, ZA harga per sak Rp 70 ribu, Ponska Rp 115 ribu, Urea Rp 90 ribu, SP36 Rp 100 ribu, Petro organik Rp 20 ribu.

Harga pupuk hingga tingkat pengecer masih normal. "Kami tidak berani menjual diatas HET, seperti yang telah ditetapkan pemerintah," kata Suwarno.

Polisi juga melakukan pengecekan ke petani. Salah satu petani, Pariyono (57), warga Dukuh Taskerep, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, mengungkapkan, saat ini mendapatkan pupuk masih mudah. Selain itu, pembelian juga berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) masing-masing kelompok tani.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasubag Humas, AKP Saptiwi, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan peredaran pupuk untuk mengantisipasi pelaku spekulan saat musim tanam ini.

''Hasil pengecekan dilapangan pengecer pupuk hanya melayani penjualan pupuk kepada Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), atau kelompok tani yang telah menjadi anggota dengan harga sesuai HET,'' jelas Saptiwi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement