REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga beberapa jenis BBM per 1 Maret, Pertamina selalu stakeholder penugasan BBM memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp 6.900. Dengan demikian, mulai 1 Maret 2015, BBM jenis Ron 88 yang sebelumnya Rp 6.700 naik menjadi Rp 6.900.
VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menjelaskan, harga ini berlaku untuk daerah penjagaan Jawa, Bali, dan Madura. "Harga semula Rp 6.700 per liter menjadi Rp 6.900 per liter yang berlaku efektif per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," katanya, Sabtu (28/2).
Sedangkan untuk wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali, harga Ron 88 yang sebelumnya Rp. 6.600 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter.
Rinciannya sebagai berikut:
Minyak tanah : Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN)
Minyak solar : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB)
Premium RON 88 : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB)
"Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional," ujar Kepala Komunikasi Publik, Saleh Abdurachman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2).
Saleh menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.