REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai maraknya fenomena praperadilan para tersangka kasus korupsi merupakan hal yang wajar. Fenomena ini muncul usai Hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang kasusnya bahwa itu ditersangkakan dengan cara tidak benar, ya masuk praperadilan itu wajar saja," kata JK di Pangkalan TNI AU Hasanuddin, Maron, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/2).
Ia mengatakan setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum, sehingga pengajuan praperadilan pun merupakan hal yang wajar. Menurutnya, dengan adanya fenomena ini, KPK harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Itu juga akan menimbulkan kehati-hatian kepada KPK, jangan asal tembak begitu kan. Begitu. Nggak papa," ucap Kalla.
Usai gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan, Suryadharma Ali pun turut mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Suryadharma menggugat KPK atas penetapannya dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag 2012-2013.