Jumat 27 Feb 2015 15:44 WIB

Wakapolri Belum Balas Surat BW

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan sampai saat ini dirinya belum membalas surat klarifikasi dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto.

"Belum dibalas tapi sudah dibaca," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (27/2).

Badrodin menuturkan penambahan pasal merupakan hal yang biasa di setiap penyelidikan. "Memang dimungkinkan karena satu perbuatan bisa saja dikaitkan dengan pasal lain," ucapnya.

Menurut Badrodin sangat memungkinkan bila ada pasal lain yang dimasukkan, karena di dalam hukum tentu banyak penafsiran yang harus dihormati.

"Penentuan pasal ada kajian antara penyidik bareskrim, ahli, kejaksaan jadu dakwaan jaksa ada dakwaan primer dan subsider," paparnya.

Penambahan pasal tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan yang berkembang seperti kesaksian dan lain-lain. "Hal itu merupakan dinamika penyidikan enggak dilarang undang-undang," ucapnya.

Adapun surat yang diberikan Bambang berisi tiga poin utama. Pertama, Bambang mempermasalahkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Poin kedua, Bambang memprotes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Kuasa hukum pun mempertanyakan arah penyidikan perkara hukum kliennya.

Poin ketiga, pihak Bambang memprotes penulisan status kliennya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Rasamala mengatakan, penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement