Jumat 27 Feb 2015 11:02 WIB

Liputan Tanpa Surat Resmi, Wartawan Asal Australia Dideportasi

Bendera Australia dan Indonesia. Ilustrasi.
Foto: brecorder.com
Bendera Australia dan Indonesia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Direktorat Jenderal Imigrasi segera mendeportasi seorang wartawati asal Australia yang diamankan Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, karena tidak dilengkapi surat-surat resmi saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan.

"Kami melaksanakan tugas untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Dari informasi yang kami dapatkan, ada seorang warga negara asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Cilacap," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Welly Wiguna saat dihubungi Antara dari Cilacap, Jumat (27/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Cilacap, kata dia, wartawati asing tersebut diketahui tidak dilengkapi visa kunjungan jurnalistik atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Dalam hal ini, wartawati asal Australia itu hanya dilengkapi dengan visa kunjungan saat kedatangan dan paspor.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian. Hari ini, akan kami deportasi," katanya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat ini, wartawati tersebut masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Seperti diwartakan, Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan seorang wartawati surat kabar Daily Mail Australia, Candace Sutton, karena diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi berupa visa kunjungan jurnalistik saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Candace Sutton yang hanya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan paspor itu didatangi petugas Kantor Imigrasi Cilacap di hotel tempatnya menginap pada Rabu (25/2) malam. Selanjutnya, wartawati asal Australia itu menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap pada hari Kamis (26/2).

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan dua wartawan asing karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat meliput persiapan eksekusi mati tahap pertama yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2015.

Dua wartawan asing yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru hanya memiliki izin kunjungan sehingga mereka dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement