REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi di daerah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan wewenang mereka kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) provinsi untuk menangani kasus di masing-masing daerah. Pasalanya, KPK tidak mempunyai jaringan hingga ke kawasan daerah, bahkan pelosok provinsi.
Mendengar wacanan ini, Jaksa Agung, M Prasetyo menuturkan, pihak kejaksaan akan siap menangani kasus korupsi jika memang KPK akan melimpahkan hal tersebut kepada mereka. "Memang ini akan menjadi lebih efektif, praktis dan efisien saat kasus di daerah mampu ditangani pihak Kejaksaan," ujar Prasetyo, Kamis (26/2).
Menurut Prasetyo, hingga saat ini wacana tersebut masih dalam perbincangan. Tapi, saat KPK akan melimpahkan kasus kepada kejaksaan di daerah, masing-masing Kejari dipastikan telah siap menangi hal tersebut. "Kita pasti akan selidik kembali sejauh mana perkara tersebut. Tapi jika KPK saja bisa, masa kita tidak bisa," lanjutnya.
Mengenai satuan apa yang akan diperbantukan dalam penanganan kasus korupsi, Prasetyo menyebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki Satuan Petugas Khusus (Satgasus) yang bertempat di pemerintahan pusat. Namun, mereka bisa turun hingga ke daerah. Bahkan, mampu membantu jika ada permasalahan yang terjadi terhadap pegawai di daerah yang membuat pegawai Kejari mengalami intervensi apapun latar belakangnya.