Jumat 27 Feb 2015 00:51 WIB

Adik Hakim Sarpin Disarankan Minta Hak Jawab pada Media

Rep: C70/ Red: Ilham
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Rony Saputra menyarankan adik hakim Sarpin Rizaldi untuk meminta hak jawab kepada media dari pada melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand).

"Harusnya jika keluarga Sarpin merasa terganggu dengan pemberitaan, sebaiknya mengajukan klarifikasi atau meminta hak jawab terhadap media-media," kata Rony di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (26/2).

Sebelumnya, pada Rabu (25/2) adik kandung hakim Sarpin, Alfikri Mukhlis bersama sejumlah tokoh melapor ke Polda Sumbar. Mereka melaporkan Pakar Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari dan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura terkait pernyataan keduanya yang  menyatakan Sarpin ”Dibuang” Secara Adat. Alfikri mengatakan, pernyataan itu merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik.

Rony menjelaskan, persoalan melapor adalah hak semua orang. Namun, pelapor perlu melihat materi laporannya. Menurutnya, jika laporan adik hakim Sarpin terkait pencemaran nama baik, harus dipahami bahwa itu delik aduan mutlak. Artinya, yang melaporkan ke Polda Sumbar adalah seseorang yang merasa menjadi korban, yaitu Hakim Sarpin.

Laporan yang diadukan oleh adik Hakim Sarpin, kata Rony, adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Jika laporannya berdelik Pasal 310 KUHP, polisi harus objektif dalam melihat.

“Tentunya kita yakin polisi memahami bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan,” ujarnya.

Sementara, laporan yang dibuat adik Hakim Sarpin didasarkan sebuah publikasi di media. Artinya, sebaiknya pihak keluarga meminta hak jawab.

Sebelumnya, saat melakukan aksi dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah alumnus Fakultas Hukum dari Unand merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Charles Simabura mengatakan, sebagai orang Minangkabau, seharusnya Sarpin tahu betul konsekuensi dari perbuatan yang tercela. "Buang sepanjang adat. Saya pikir secara keilmuan menyatakan sebagai sesuatu yang salah," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement