Kamis 26 Feb 2015 23:24 WIB

Pria Semarang Bakar Selingkuhannya Hidup-hidup

Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Dimhari (38 tahun), warga Desa Bedono Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, nekat membakar pasangan selingkuhnya, Yahmmini (35), warga Desa Sumogawe Kabupaten Semarang yang diketahui hamil dua bulan.

Dimhari yang kini mendekam di Mapolres Magelang, Kamis (26/2), mengaku membakar hidup-hidup Yahmini di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (24/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia menyiram bensin yang dibelinya di wilayah Kalitelon, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, setelah korban menghidupkan korek api miliknya. "Dia saya suruh berpura-pura menghidupkan korek api agar ada api kehidupan untuk menebus dosa, karena kami sudah berbohong sama keluarga. Lalu saya siram bensin," katanya.

Dimhari mengaku aksi tersebut dilakukan karena takut hubungan gelapnya terbongkar, sebab dia juga memiliki istri dan dua anak. "Dia meminta saya menikahinya, karena sudah terlambat haid selama satu bulan," katanya.

Hubungan gelap pelaku dan korban ini diketahui sudah terjalin selama hampir satu tahun. Pria yang mengaku pernah bekerja di kerajinan kuningan ini, juga mengaku kerap memberikan uang hasil pekerjaannya kepada korban.

Bahkan, dia juga kerap menikmati uang kiriman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. "Terakhir kami mengambil Rp 1,8 juta dari ATM. Saya memegang uang Rp 800 ribu, sisanya saya kasihkan dia untuk membeli beras. Kami juga sebelumnya sempat menginap di hotel di daerah Bandungan. Kami berdua suka sama suka," katanya.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisna mengatakan pelaku sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa. Dia dihukum selama tiga tahun karena pernah mencoba meracuni selingkuhannya bernama Romlah.

"Tersangka memang merupakan residivis kasus percobaan pembunuhan. Belum lama bebas dari penjara, dia sudah kembali melakukan aksi kejahatan, bahkan mengakibatkan nyawa orang melayang," katanya.

Edi menjelaskan, korban usai dibakar dengan bensin sempat membonceng tukang ojek di sekitar tempat kejadian perkara. Banyak warga kaget dengan kondisi korban yang melepuh di sekujur tubuhnya.

"Korban sempat diberi sarung oleh warga karena pakaian korban hangus. Setelah itu, korban dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang, karena luka bakar yang mencapai 90 persen korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi H 2819 QL, sisa baju korban, dan botol air mineral untuk membawa bensin. Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Ismanto Yuwono mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

"Hal itu melihat dari cara pelaku menyiapkan bensin dan kemudian digunakan untuk membakar korban. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement