REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura siap melaporkan balik keluarga hakim Sarpin Rizaldi bila unsur-unsur yang dituduhkan kepada keduanya tidak terbukti.
"Jika unsur-unsur tidak dipenuhi, kami lihat tindakan adik Sarpin, ini bisa tindakan yang dilaporkan balik. Ini hal yang sedang kita diskusikan," ujar Feri Amsari, Kamis (26/2).
Sebelumnya, pada Rabu (25/2) keluarga hakim Sarpin melapor ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) lantaran tidak terima dengan penyataan Feri Amsari dan Charles Simabura dengan pernyataan 'dibuang secara adat'. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh keluarga hakim Sarpin dan Ninik Mamak Suku Tanjung Padang Pariaman.
Keduanya menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka kecewa dengan keputusan hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Feri mengatakan, hal tersebut adalah bagian dari sebuah konsekuensi dalam bersikap. "Jika kita bersikap terhadap kondisi negara yang sedang terjadi sekarang, saya merasa dari sikap tegas, ada konsekuensinya. Salah satunya dilaporkan, ancaman penjara adalah segala sesuatu yang disiapkan dari sebuah sikap," tuturnya.
Dikatakannya, Feri tengah menunggu perkembangan dari pelaporan tersebut. Pihak kepolisian, lanjutnya, belum melayangkan surat panggilan kepada ia dan Charles. "Kita menunggu perkembangan, kalau kemudian tindakan ini ditindaklanjuti, maka laporan itu dipertimbangkan sebagai tindakan," ujarnya.