REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Proses perizinan dan pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia telah diselesaikan melalui prosedur yang semestinya.
“Sehingga secara administratif, pabrik ini bisa beroperasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas saksi tergugat Otniel Sulaiman Moeda dalam sidang lanjutan sengketa perizinan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (26/2).
Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari enam jam ini, ia menegaskan, PT Semen Indonesia dapat melakukan penambangan di Rembang.
Dalam kajiannya, terdapat empat aspek yang menjadi acuan penerbitan Amdal yang telah terpenuhi. Baik secara Geofisika Kimia, Biologi, Kesehatan Masyarakat dan Sosial Ekonomi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terkait masyaraikat yang pro dan kontra tak bisa asal berpendapat berdasarkan asumsi atau kekhawatiran.
Ia juga menilai, tidak menyusun Amdal berdasarkan asumsi dan kekhawatiran, namun dengan kajian secara mendasar dari kalangan akademisi dan pakar di bidangnya.
Penyusunan Amdal harus dilakukan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat. Baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat yang terpengaruh, pemerhati lingkungan dan LSM melalui perwakilan.
Otneil mengaku, semua tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju hal tersebut tidak mempengaruhi terbitnya amdal maupun izin lingkungan.
Sepanjang seluruh persyaratan sudah ditempuh, baik tata ruang tata wilayah, sosiallisasi, izin prinsip, izin lokasi, izin likungan dan lain-lain.
“Karena sudah mengantongi Amdal dan izin kelayakan lingkungannya,” tegasnya di hadapan Hakim Ketua Susilowati Siahaan.
Ia menambahkan, dalam persoalan perizinan ini, banyak masyarakat yang menyatakan tidak setuju dengan pendirian pabrik semen.
“Namun mereka kurang memahami tentang Amdal yang di dalamnya mengatur batasan- batasan mengenai kegiatan pertambangan,” tegas Kepala Tim Penilaian Amdal PT Semen Indonesia di Rembang ini.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Teguh Dwi Priyatno yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan untuk menerbitkan Izin Usaha Operasi Produksi (IUOP) harus mengacu pada perda yang berlaku.
Setelah mempelajari hal tersebut, IUOP PT Semen Indonesia bisa diterbitkan dengan wajib melakukan upaya reklamasi setelah penambangan.
Ia juga menambahkan, dengan dipangkasnya lapisan kering batuan gamping, akan mempercepat proses penyerapan air ke dalam tanah yang kemudian masuk ke dalam Cekungan Air Tanah (CAT).
“Kami sudah memberikan batasan tertentu kepada Semen Indonesia terkait hal tersebut, jangan sampai melebihi Zona Kering atau melebihi batasan aman yang kami tentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Gunem menerangkan sebelum proses perizinan Amdal telah diselenggarakan beberapa pertemuan terkait sosialisasi kepada masyarakat.
Warga yang tidak setuju pembangunan pabrik semen jumlahnya sangat kecil dibanding dengan yang setuju.
“Terkait kegiatan sosialisasi, seluruh saksi menyatakan sudah dilakukan oleh PT Semen Indonesia dan dihadiri warga serta perangkat desa dan pemda,” tambahnya.