Kamis 26 Feb 2015 19:46 WIB

BUMDes Didorong Kelola Hutan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dimunculkannya program penyerahan pengelolaan lahan hutan negara seluas 37,2 juta hektare kepada masyarakat sekitar hutan, mendapat disambut gembira oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.

Menurut dia, jika program tersebut terealisasi akan berdampak positif terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, dalam rangka mewujudkan Nawa Cita ketiga pemerintahan Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah atau desa dalam kerangka negara kesatuan.

"Saya segera berkordinasi dengan instansi terkait untuk membahas realisasi program strategis ini, karena bisa kita kembangkan menjadi lahan yang dimanfaatkan masyarakat desa hutan secara produktif untuk meningkatkan kesejahterannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut politikus PKB tersebut, terdapat 5 ribu desa hutan di seluruh Indonesia. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sumber daya lahan yang ada di areal hutan desa. Baik untuk bertani, berkebun, berternak, empang ikan, budidaya madu lebah, atau mengambil getah kayu pohon hutan.

Dengan adanya penyerahan hutan desa, maka akses masyarakat setempat terhadap lahan hutan akan semakin besar dan terbuka. Namun, Marwan mengingatkan, penyerahan pengelolaan lahan hutan bukan berarti hutan tersebut berubah status menjadi hak milik pengelolanya.

"Masyarakat hanya diberi akses untuk mengelola dan mengusahakannya secara produktif sesuai kondisi lahan dan kemampuannya masing-masing, namun dengan tetap menjaga kearifan lokal, kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya," ujarnya.

Marwan melanjutkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga yang paling tepat untuk mengelola hutan desa. Jika diserahkan kepada perseorangan atau kelompok, rawan terjadi perebutan lahan yang potensial memicu konflik, dan juga rawan kerusakan lingkungan akibat pola pemanfaatan yang sulit dikontrol.

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa yang diikuti unsur aparat desa dan unsur masyarakat. Permodalan BUMDes dapat diambilkan dari dana desa bantuan pusat dan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement