Kamis 26 Feb 2015 18:24 WIB

Kemenkumham Bebaskan Terpidana Korupsi

Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung terpidana kasus suap Imas Dianasari yang divonis enam tahun penjara mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pembebasan Bersyarat dikeluarkan karena telah memenuhi ketentuan diantaranya menjalani 2/3 masa hukuman, memenuhi program bimbingan juga berkelakuan baik," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Badan Pemasyarakatan Klas I Bandung Budiana di Bandung, Kamis (26/2).

Ia menuturkan, Imas divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akhir 2011 karena terbukti menerima suap untuk memenangkan gugatan PT. Onamba Indonesia.

Terpidana Imas, kata dia, sebenarnya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat 28 November 2014, namun disebabkan tidak dapat membayar denda yang dibebankan sebesar Rp200 juta akhirnya harus menjalani subsider hukuman tiga bulan.

"Hukuman tidak dapat membayar denda tiga bulan kurungan, jadi yang bersangkutan menjalani hukuman subsider itu dulu," katanya.

Namun, Budiana menyatakan, jika Imas tidak mematuhi peraturan maka Pembebasan Bersyarat dapat dicabut dan kembali menjalani hukuman.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu seperti melakukan tindak kriminal, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak wajib lapor, tidak melaporkan perubahan alamat, serta tidak mematuhi program bimbingan.

"Bila yang bersangkutan melanggar masa percobaan itu maka hak Pembebasan Bersyaratnya akan dicabut dan menjalani sisa masa hukuman," katanya.

Imas, mantan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung itu menerima uang Rp352 juta dari Odih yang menjadi perwakilan PT. Onamba Indonesia untuk memenangkan kasusnya pada persidangan April 2011.

Perbuatan Imas itu divonis hakim enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Imas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement