REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Bupati Sumbawa Barat H Mala Rahman mendorong satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi tentang penambangan dan pengembangan batu akik.
"Tingginya minat masyarakat Sumbawa Barat terhadap batu akik dan potensi berbagai jenis batu yang ada di daerah ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah," katanya, Kamis (26/2)
Menurutnya, proses penambangan batu akik yang selama ini dilakukan masyarakat masih relatif aman. Tetapi aktivitas tersebut tetap menimbulkan perubahan terhadap alam, apalagi lokasi penambangan umumnya dalam kawasan hutan. Karena itu, perlu ada regulasi agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan alam.
Ia mengakui aktivitas penambangan dan pengolahan batu akik yang marak digeluti masyarakat Sumbawa Barat dalam beberapa waktu terakhir telah mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Karena itu, menurutnya, bukan hanya regulasi menyangkut aktivitas penambangan, proteksi terhadap produk yang dihasilkan dan promosi untuk pengembangan pemasaran, khususnya batu-batu lokal, juga perlu diatur pemerintah.
Apalagi kualitas batu akik asal Sumbawa Barat tidak kalah dengan batu-batu dari daerah lain yang sudah lebih dulu tenar di Indonesia.
"Kita ingin agar batu akik dari Sumbawa Barat punya nama dan dikenal luas diseluruh Indonesia bahkan dunia. Karena itu, proteksi dan pengembangan usaha batu akik ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah," katanya.