Rabu 25 Feb 2015 20:37 WIB

Komisi VIII Belum Terima Draf RUU Minol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019. Bahkan, RUU ini menjadi salah satu RUU Prioritas 2015 dari 37 RUU lainnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol sebenarnya adalah RUU yang diajukan di periode DPR lalu. Namun, baru sekarang, RUU ini akan dibahas di DPR. Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa mengatakan saat ini belum ada pembahasan detail soal RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di DPR.

"Sebab, sampai saat ini draf usulannya belum diterima," kata dia pada Republika, Rabu (25/2).

Ledia menambahkan, hingga saat ini draf usulan RUU ini juga belum dilimpahkan ke komisi atau panitia khusus. Sebab itu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait isi dari RUU ini. Namun, berdasarkan draft yang diusulkan di periode DPR yang lalu, RUU ini akan mengatur tata niaga dan pembatasan edar minuman beralkohol.

 

"Yang mengikuti dan paham adalah anggota baleg periode lalu," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement